
BERITABLORA.ID, SEMARANG– Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia yang jatuh setiap 16 Juni, Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengingatkan kembali pentingnya komitmen dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan.
Hal ini sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada awal Mei 2025.
Lita Anggraeni, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, menegaskan bahwa perjuangan selama lebih dari dua dekade ini harus segera membuahkan hasil dengan pengesahan UU PPRT yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
“Janji Presiden yang menargetkan penyelesaian pada 1 Agustus 2025 harus menjadi acuan agar Baleg DPR dapat bekerja secara efisien dan tidak menunda proses yang sudah matang secara substansi dan dukungan masyarakat,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Koalisi juga menyampaikan beberapa poin penting untuk mendukung percepatan legislasi tersebut, di antaranya:
1. Koalisi siap membantu dengan menyediakan naskah akademik dan draft RUU untuk mempercepat proses pembahasan.
2. Mendesak pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT di Baleg DPR agar pembahasan tidak mandek dan target waktu bisa tercapai.
3. Menyarankan agar proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tidak diulang terus-menerus karena telah dilakukan berulang kali selama puluhan tahun, dan data yang ada sudah cukup lengkap.
4. Menolak rencana Baleg untuk melakukan kunjungan ke kampus-kampus yang berpotensi menunda proses, karena dukungan dari mahasiswa sudah sangat jelas dan konkret.
5. Koalisi akan terus memantau proses legislasi ini secara ketat dan mengawal hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Lita Anggraeni, DPR RI terutama Baleg harus menunjukkan sikap yang berpihak pada keadilan sosial dan kemanusiaan dengan segera mengesahkan UU ini.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum dari negara,” tambahnya.
Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia pada 16 Juni ini menjadi pengingat penting bahwa masih banyak hak-hak PRT yang belum terpenuhi dan perlu diperjuangkan agar mereka diperlakukan dengan hormat, dihormati, dan dilindungi secara hukum.
Lita menutup dengan harapan, “Sudah saatnya pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak. Selamat Hari PRT Sedunia.”