
BERITABLORA.ID, BLORA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke kawasan sumur tua Ledok, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis (17/07/2025).
Kunjungan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mendorong optimalisasi pengelolaan sumur tua secara legal, aman, dan berkelanjutan melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam kunjungannya, Menteri ESDM meninjau langsung proses produksi di lapangan serta berdialog dengan para penambang rakyat, koperasi pengelola, perwakilan pemerintah daerah dan Pertamina.
Menteri menegaskan bahwa kehadiran Permen nomor 14 Tahun 2025 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pemberdayaan masyarakat lokal sekaligus penertiban aktivitas eksploitasi minyak dari sumur tua yang selama ini banyak dilakukan secara informal.
“Dengan regulasi ini, negara hadir memberikan kepastian hukum, keselamatan kerja, dan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pengelolaan sumur tua secara sah dan produktif,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia usai melakukan peninjauan sumur minyak tua, Kamis (17/7/2025).
Setelah berdialog dengan perwakilan penambang sumur tua, Bahlil menilai, bahwa potensi sumur tua sangat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Produksi dari sumur tua, satu sumur bisa mencapai 3-5 barel perhari.
Satu barel sama dengan 159 liter. Dari satu sumur produksi, mempekerjakan lebih dari 10 orang.
“Kita berharap pengelolaan minyak bisa dilakukan dengan baik, masyarakat bekerja dengan tenang, tidak ada mafia, dan produksi minyak Pertamina meningkat,” imbuhnya.
Bahlil menegaskan kehadiran negara dalam pengelolaan sumur tua ini bukan soal hasil produksi, tetapi kenyamanan dalam bekerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Hasil produksi masyarakat ini bukan tujuan utama, tetapi kenyamanan masyarakat dalam bekerja yang terpenting,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto yang menyatakan bahwa Permen No. 14 Tahun 2025 mengatur tata kelola sumur tua agar tidak merugikan negara serta mendorong sinergi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pemerintah juga menekankan pentingnya aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan hidup dalam operasional sumur tua.
Dalam rangka itu, Kementerian ESDM meminta SKK Migas, Ditjen Migas, dan instansi terkait untuk melakukan pendampingan teknis dan pengawasan berkala.
Di Blora terdapat ratusan sumur tua, yang selama ini sebagian besar masih dikelola secara tradisional oleh masyarakat sekitar.
“Di wilayah Ledok sendiri ada sekitar 190 sumur tua, dimana Pertamina EP Cepu Field mempunyai perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Blora Patra Energi hingga tahun 2030. Total ada 5 perjanjian kerjasama sumur tua dengan KUD dan BUMD di wilayah cepu untuk pengelolaan sumur tua,” jelas Muhamad Arifin, Direktur 4 Pertamina EP.
Kunjungan ini sekaligus menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan energi yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek tata kelola migas yang baik.
Untuk diketahui sumur tua Ledok merupakan salah satu wilayah penghasil minyak bumi yang telah di eksploitasi sejak masa kolonial.
Saat ini, wilayah tersebut dikelola oleh koperasi dan BUMD bekerjasama dengan Pertamina EP Cepu Field dan pengawasan dari SKK Migas, sebagai bagian dari program legalisasi dan pemberdayaan penambang tradisional.
Sementara, sebelum mengunjungi lokasi pengeboran sumur tua Ledok, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forpimda) Blora menghadiri kegiatan wisuda ke-54 Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas yang diikuti 287 wisudawan Sarjana Terapan Teknik (S.Tr.T.).
Setelah itu meninjau langsung pengeboran minyak sumur tua Ledok dan ditutup dengan pengecekan langsung bantuan pasang baru listrik (BPBL) bagi warga di Desa Cabean Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.