
BERITABLORA.ID, BLORA – Selama periode April hingga Juni 2025, total penerimaan pajak kendaraan di Samsat Blora tercatat mencapai Rp 31,3 miliar.
Besarnya penerimaan tersebut turut didorong oleh pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai April hingga akhir Juni 2025.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Blora, Ruswandi, menyampaikan bahwa penerimaan pajak kendaraan pada April mencapai Rp 9,7 miliar, kemudian Rp 9,3 miliar pada Mei, dan naik menjadi Rp 12,2 miliar di bulan Juni.
“Totalnya mencapai Rp 31,3 miliar selama tiga bulan,” ujarnya pada Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut terbagi untuk dua kas pemerintah. Sekitar Rp 19 miliar masuk ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Rp 12 miliar masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Blora.
Ruswandi mengimbau masyarakat yang telah mengaktifkan kembali kendaraan mereka agar tetap disiplin dalam membayar pajak, dan tidak kembali menunggak.
Ia juga menyebutkan banyak masyarakat berharap program pemutihan diperpanjang, namun hingga kini belum ada keputusan dari pihak provinsi.
“Memang banyak yang menginginkan perpanjangan program pemutihan, tapi semua tergantung kebijakan dari Pak Gubernur. Saat ini belum ada informasi terkait perpanjangan,” ungkapnya.