
BERITABLORA.ID, BLORA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggelar operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (14/6/2025), malam.
Kegiatan itu sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika dan minuman keras, baik yang beralkohol maupun oplosan, khususnya di Kecamatan Todanan.
Operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Blora bersama personel Satreskrim, Satintelkam, dan Satresnarkoba ini menyisir beberapa warung dan kafe yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, baik merek pabrikan maupun racikan oplosan.
Razia dimulai sekitar pukul 22.30 WIB dan menyasar empat titik, antara lain warung di Desa Padas, warung dan kafe di Desa Todanan, serta sebuah kafe di Desa Gunungpati.
Dari lokasi-lokasi tersebut, ditemukan dan disita berbagai jenis miras seperti arak, bir Bintang, bir Singaraja, anggur merah, Prost, anggur putih, hingga bir Guinness.
Seluruh barang sitaan langsung diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan penindakan dengan menyusun Surat Tanda Penerimaan (STP) dan memeriksa para pemilik barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa operasi berlangsung lancar dan aman tanpa kendala di lapangan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Blora dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran barang terlarang dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba atau minuman keras.