
BERITABLORA.ID, BLORA – Bupati Blora, Arief Rohman, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah biaya pendidikan untuk sekolah negeri maupun swasta dari jenjang SD hingga SMP gratis.
Menurut Bupati Arief, pihaknya masih menanti aturan turunan dari pemerintah pusat untuk mengetahui secara detail mekanisme penerapan putusan tersebut.
“Kita menunggu bagaimana kebijakan dari pusat nantinya. Karena ini keputusan MK, tentu akan ada regulasi lanjutan yang mengatur teknisnya,” ujar Arief pada Rabu (18/6/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya menyesuaikan implementasi putusan itu dengan kondisi anggaran daerah.
Menurutnya, apabila sekolah swasta digratiskan, pemerintah daerah perlu mengevaluasi sejauh mana kekuatan anggaran yang dimiliki.
“Nanti kita pelajari dulu sesuai kemampuan keuangan daerah. Apakah bantuan ini akan difokuskan pada siswa dari keluarga tidak mampu, atau bagaimana teknis pelaksanaannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, mengapresiasi langkah MK dan menyebut bahwa pendidikan merupakan hak semua anak, serta menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasinya.
“Saya menyambut baik putusan tersebut. Prinsipnya, pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan pemerintah seharusnya hadir menjamin itu,” kata Sunaryo, Senin (16/6/2025).
Namun, ia juga menyoroti tantangan dalam pelaksanaan kebijakan ini, khususnya terkait pembiayaan di sekolah swasta.
Ia menilai bahwa jika sekolah swasta gratis ini, pemerintah harus siap menanggung seluruh kebutuhan biaya operasional, termasuk gaji guru honorer.
“Kalau hanya mengandalkan dana BOS, belum tentu cukup. Mungkin perlu opsi tambahan, seperti penambahan BOS untuk sekolah swasta dan subsidi untuk gaji guru,” jelasnya.
Meski demikian, Disdik Blora tetap menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat untuk bisa menindaklanjuti kebijakan ini secara konkret.